Anggota Bawaslu Tuba Desi Triyana Disebut Pungut Uang Rp2 Juta saat Rekrutmen Panwas Kelurahan
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Anggota Bawaslu Tulangbawang (Tuba) Desi Triyana Disebut memungut biaya sebesar Rp2 juta saat rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa di Kecamatan Marakas Aji.
Hal ini diungkapkan Adhel Setiawan sebagai pengadu dalam sidang pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU Lampung, Selasa (10/10/2023).
Adhel mengungkapkan, Desi sebagai teradu II diduga pada saat rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Meraksa Aji melakukan Pungli melalui Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji.
"Masing-masing pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dipungut biaya senilai Rp2 juta," katanya.
Menurut Adhel, pihaknya mengetahui hal ini dari status media sosial dari salah satu keluarga (PKD) yang merasa keberatan atas pemungutan biaya tersebut.
Namun setelah beredar kasus tersebut Teradu II langsung berupaya untuk meredam dan menyelesaikan kasus tersebut agar tidak mencuat dan status di media sosial.
"Oleh karena itu, status tersebut langsung hilang di hapus oleh keluarga (PKD) karena intimidasi dilakukan oleh yang bersangkutan," katanya.
Menanggapi hal ini, Desi menyatakan bahwa laporan tersebut tidak benar, dan aduan tersebut tidak jelas karena tidak didukung dengan bukti-bukti yang relevan dan tidak menerangkan adanya tempat peristiwa para pihak dan waktu kejadian.
Selain itu, Desi mengatakan dalam seleksi Pengawas kelurahan atau desa pihaknya tidak memiliki wewenang secara langsung dalam seleksi tersebut.
"Karena berdasarkan ketentuan pasal 132 ayat 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwas kelurahan dan desa diseleksi dan ditetapkan oleh Panwascam," katanya.
Bawaslu Tulangbawang
Sidang DKPP
Gadai Mobil Dinas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
