Wali Kota Heran TPA Bakung Disegel, Walhi Beber Sejumlah Penyebab
Gueade
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Sabtu (28/12/2024) memancing respons berbagai pihak.
KLH menyatakan pengelolaan sampah TPA Bakung belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
UU ini mengamanatkan pemerintah kabupaten/kota harus menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
Baca Juga:
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, menyebutkan masalah pengelolaan TPA Bakung bukan hal baru.
Meski telah terjadi bertahun-tahun, tidak juga mendapatkan prioritas dan perhatian dari pihak yang bertanggungjawab.
Padahal, permasalahan TPA Bakung sudah menjadi sorotan dan perhatian publik.
Misalnya, kondisi TPA yang sudah over kapasitas, terjadinya kebakaran, serta pencemaran limbah cair (air lindi) dan gas.
Lalu, pengelolaan limbah tinja yang tidak berjalan, terjadinya longsor, dan rubuhnya dinding pembatas sampah.
Hal ini tidak pernah menjadi evaluasi serius bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk melakukan perbaikan.
Justru Pemkot terkesan abai dan hanya melakukan upaya-upaya penanggulangan setelah terjadi permasalahan.
TPA Bakung
KLH
Walhi
Bandar Lampung
Eva Dwiana
penyegelan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
