Tawuran di Bandar Lampung, 4 Remaja Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

22 Agustus 2024 14:32 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandar Lampung — Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan empat remaja yang terlibat aksi tawuran sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam). 

Mereka adalah MI (17), AR (16), DN (16), dan RA (16). Keempatnya kedapatan membawa sajam jenis celurit dan sabuk dari gir motor. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan para remaja ini terlibat aksi tawuran pada pukul 01.30 WIB, Kamis (22/8/2024). 

Aksi baku pukul ini akhirnya dibubarkan Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Lampung. 

Lokasinya di Jalan Soekarno-Hatta. Persisnya di depan Bengkel Mobil Lestari Jaya, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan para remaja sampai ke arah pemukiman penduduk, tidak jauh dari lokasi tawuran.

Dari hasil penindakan, tim patroli mengamankan sembilan remaja yang diduga terlibat aksi tawuran dan enam sajam tajam serta sebuah gir sepeda motor.

Nah, empat dari sembilan orang ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sajam. 

Dennis mengimbau para orang tua untuk lebih peduli dalam memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya saat berada di luar rumah.

"Agar peristiwa serupa bisa dicegah," tandas Dennis. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Tawuran

bandar lampung

senjata tajam

polisi

polresta

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya