Pakai Testimoni Palsu, Polda Lampung Sita Serum Peremajaan Kulit
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Ditreskrimsus Polda Lampung menyita serum peremajaan kulit dengan promosi berlebihan, Rabu (9/8/2023).
Kosmetik diperdagangkan CV Support Multi Advertiser (SMA), yang berlokasi di Lampung Timur (Lamtim).
Promosi dinilai berlebihan karena memberikan janji yang belum pasti dan menggunakan testimoni palsu.
Testimoni palsu melalui akun-akun yang ada di medsos, termasuk barang bukti lainnya sudah disita oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan, produk dimaksud bermerek Twin Up dan Linomen.
Tim penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Tim dipimpin AKBP Gede Eka Yudharma.
"Kegiatan usaha perdagangan produk kosmetik tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," paparnya.
Penyidik masih berupaya menentukan siapa pihak yang bertanggungjawab. Pimpinan CV SMA, inisal YAF diketahui berdomisili di Bandung, Jawa Barat.
Polisi juga telah memeriksa wanita berinisial NRN, yang berdomisili di Jakarta selaku Direktur PT Berlian Kosmetika.
"NRN ini sekaligus pihak yang memiliki kerja sama produksi dan penjualan dengan YAF," katanya.
Kosmetik
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
