Pakai Testimoni Palsu, Polda Lampung Sita Serum Peremajaan Kulit

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

9 Agustus 2023 21:18 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id

Polisi menyita satu bundel legalitas perizinan dan akta CV  SMA, satu pieces produk Twin Up dan Linomen, dan satu lembar kwitansi pembelian kedua produk kosmetik tersebut.

Lalu, satu bundel data stok dua produk tersebut, satu bundel nota pembayaran iklan berbayar atau bukti transfer aplikasi Facebook dan TikTok Ads.

Berikutnya, satu bundel dokumen penjualan dan rekap penjualan produk, lima unit laptop, 30 unit handphone, satu bundel screenshoot promosi dari CV SMA.

Polisi menerapkan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. 

Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UU RI No 8 tahun 1999, dijelaskan pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang, yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa tersebut.

"Polisi juga akan meminta keterangan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), BPOM, dan ahli pidana Universitas Lampung (Unila)," paparnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kosmetik

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya