Pakai Testimoni Palsu, Polda Lampung Sita Serum Peremajaan Kulit
Pandu Satria
Bandarlampung
Polisi menyita satu bundel legalitas perizinan dan akta CV SMA, satu pieces produk Twin Up dan Linomen, dan satu lembar kwitansi pembelian kedua produk kosmetik tersebut.
Lalu, satu bundel data stok dua produk tersebut, satu bundel nota pembayaran iklan berbayar atau bukti transfer aplikasi Facebook dan TikTok Ads.
Berikutnya, satu bundel dokumen penjualan dan rekap penjualan produk, lima unit laptop, 30 unit handphone, satu bundel screenshoot promosi dari CV SMA.
Polisi menerapkan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UU RI No 8 tahun 1999, dijelaskan pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang, yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa tersebut.
"Polisi juga akan meminta keterangan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), BPOM, dan ahli pidana Universitas Lampung (Unila)," paparnya. (*)
Kosmetik
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
