Kasus Polisi Tembak Polisi, Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Diancam Hukuman Mati

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

7 September 2022 06:11 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Rekonstruksi penembakan Aipda Ahmad Karnain. Foto: ist
Rilis ID
Rekonstruksi penembakan Aipda Ahmad Karnain. Foto: ist

RILISID, Lampung Tengah — Polres Lampung Tengah (Lamteng) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Aipda Ahmad Karnain (41), Selasa (6/9/2022). 

Personel Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan itu tewas ditembak rekannya, Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto (39). 

Rekonstruksi disaksikan Kabid Propam Polda Lampung, Kombes M Syarhan; Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Reynold EP Hutagalung; dan Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamteng, Kasi Pidum M Erlangga beserta anggotanya, Elismayati, Elfa Yulita, Fransiska Nordma Sirait, Ria Sulistyowati, dan Dwi Hastuti.

Doffie mengatakan, rekonstruksi memeragakan 21 adegan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pertama, di jalan lingkar barat Kampung Adijaya saat Rudi mencoba meletuskan senjata di kebun singkong.

Kedua di SPBU dan ketiga di rumah korban di Lk V RT 02, Bandarjaya Barat, Terbanggibesar, Lamteng. 

“Dari rekonstruksi ada penambahan fakta-fakta bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh tersangka (Rudi),” ungkap Doffie.

Ia menjelaskan, semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas dengan persangkaan awal Pasal 338 KUHP.

Namun setelah pendalaman, ternyata pembunuhan tersebut sudah direncanakan. Sehingga, jeratan pasal berubah menjadi 340 junto 338 KUHP.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya