Kasus Polisi Tembak Polisi, Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Diancam Hukuman Mati
Pandu Satria
Lampung Tengah
Isinya, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan sesuai perintah kapolda, penanganan kasus ini harus dipercepat agar ada kepastian hukum terhadap Rudi.
“Insyaallah dalam minggu ini juga, tersangka akan menjalani sidang kode etik profesi Kepolisian yang dilaksanakan di Polres Lamteng," ungkap Pandra.
Dalam kasus ini, Rudi akan dikenakan sanksi etika kelembagaan Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5 ayat 1 B Perpol No. 07 tahun 2022.
Selain itu, etika kepribadian Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 8 huruf C Perpol No. 07 tahun 2022 dan Pasal 13 ayat 1 Perpol No. 01 tahun 2003 junto Pasal 13 huruf M Perpol No 07 tahun 2022.
“Sanksi yang diberikan terhadap tersangka adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegas Pandra. (*)
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
