Hoaks Pemilu dan Judi Online di Lampung Capai Ratusan Kasus, Ini Langkah Polda
Pandu Satria
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polda Lampung melakukan bimbingan teknis (bimtek) ketentuan pidana UU ITE, dasar forensik digital, dan penggunaan sistem aduan instansi, Senin (6/5/2024).
Hal ini dilakukan pasca maraknya kasus hoaks Pemilihan Umum (Pemilu) dan judi online.
Sepanjang 2024, terdapat 153 kasus hoaks Pemilu dan 37 perkara judi online, yang melanggar ketentuan pidana ITE di wilayah Lampung.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan beberapa kasus tindak pidana menggunakan media sosial (medsos).
Misalnya, akun palsu untuk mendapat keuntungan pribadi, penyebaran konten yang bermuatan melanggar kesusilaan, dan promosi situs judi online.
"Kita harus bisa meminimalisasi karena sekarang masyarakat mudah mendapatkan informasi," papar Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika.
Karena itulah, bimtek ini diadakan agar pengetahuan personel dan masyarakat bertambah.
Sehingga, mencegah dan meminimalisasi permasalahan yang mungkin timbul dalam menanggulangi kejahatan dunia maya dan siber. (*)
UU ITE
Polda
Judi Online
Lampung
hoaks Pemilu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
