Dorr! Satu dari Enam Tersangka Begal Sadis hingga Menewaskan Korbannya Dilumpuhkan Polisi
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Satu dari enam tersangka pelaku pembegalan yang menyebabkan korban tewas di Desa Panggungjaya, Kecamatan Rawajitu Utara (RJU), Kabupaten Mesuji ditangkap polisi.
Tersangka inisal TR (44), warga Desa Pangkalmas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur berhasil diringkus polisi. Dari tangan tersangka ikut disita aparat kepolisian yaitu satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah, sebuah kunci “T”, 1 (satu) unit mesin diesel dan 1 (satu) setel pakaian korban.
Pengungkapan itu disampaikan Polres Mesuji bersama saat konferensi pers di Mapolres Mesuji, Jalur Lintas Timur (Jalintim) Km192, Agungbatin, Simpangpematang, Senin (21/08/2023).
Dalam ekspose itu, Kapolres Mesuji, AKBP. Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR didampingi Kasat Reskrim,Iptu. Fajrian Rizki, dan Kapolsek Mesuji Timur, Iptu. Heri Ramanda.
Ade menjelaskan penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat Tanggal 19 Agustus 2023 tentang keberadaan salah satu tersangka. Kemudian, Satreskrim Polres Mesuji bersama Polsek Mesuji Timur dan Subsektor Rawa Jitu Utara langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
Kemudian, Tim Polres Mesuji meringkus salah satu pelaku berinisial TR yang bersembunyi di Desa Sungaisidang, Kecamatan RJU, Kabupaten Mesuji.
Saat dilakukan penangkapan, kata kapolres, tersangka mencoba melawan petugas, sehingga anggota Tekab 308 Res Mesuji, mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka.
Saat diinterogasi, masih kata kapolres, tersangka mengakui perbuatan begal motor hingga menyebabkan kematian korban.
Bahkan, lanjut Ade, tersangka mengaku sudah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 9 (sembilan) tempat kejadian perkara di wilayah Kecamatan Mesuji Timur dan Rawajitu Utara.
Saat ini terus perwira yang belum genap sebulan menjabat Kapolres Mesuji itu, masih terdapat 5 (lima) tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mesuji atas kasus tersebut.
begal
sadis
tewas
mesuji
polres
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
