Dorr! Satu dari Enam Tersangka Begal Sadis hingga Menewaskan Korbannya Dilumpuhkan Polisi
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
Sementara peristiwa pembegalan atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban tewas itu terjadi pada Jumat Tanggal 28 Juli 2023, Pukul 02.30 WIB. TKP peristiwa itu, kata kapolres, di dalam rumah korban di Desa Panggungjaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Adapun modus operandinya, terang Ade, tersangka bersama dengan 5 (lima) orang lainnya berangkat dari Desa Sungaisidang menuju Desa Panggungjaya yang masih satu kecamatan yakni Kecamatan RJU. Tersangka dan rombongan mengendarai 3 unit sepeda motor dengan tujuan hendak mencuri sepeda motor milik R (korban).
"Sampai di tempat tujuan, salah satu telaku yang saat ini masuk dalam DPO masuk ke dalam rumah korban, sedangkan empat lainnya yang juga DPO dan tersangka yang telah tertangkap, menunggu di luar rumah,” terangnya.
Namun, tak lama berselang, jelas kapolres, terdengar suara keributan dari dalam rumah korban karena anak korban yang sedang tertidur kaget mendengar suara teriakan . Hal itu membuat kelima pelaku yang berjaga di luar rumah korban panik dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
"Sementara satu pelaku yang masih berada di dalam rumah korban ini, yang juga bertindak sebagai eksekutor, karena panik setelah aksinya diketahui korban sempat menikam korbannya dengan sebilah pisau sebelum akhirnya melarikan diri ke areal persawahan tanpa berhasil membawa barang hasil curiannya," lanjut Kapolres.
Masih menurut Kapolres, anak korban yang juga pelapor sempat mengejar tersangka yang lari ke area persawahan. Karena saat mendengar teriakan minta tolong ayahnya, ia sempat mengejar tersangka yang saat itu sudah ditinggal rekan-rekannya pakai sepeda motor.
“Saya dengar suara teriakan ayah. Langsung saya bangun keluar kamar dan melihat ada seseorang tidak dikenal berlari ke arah pintu belakang sambil membawa sebilah pisau di tangan kanan. Saya kejar keluar rumah sampai ke halaman rumah, tapi pelaku berhasil lolos,” kata kapolres menirukan pengakuan pelapor.
Sekembalinya anak korban ke dalam rumah ia menemukan ayahnya sudah tergeletak dengan posisi telungkup bersimbah darah dan sudah meninggal dunia.
Atas perbuatannya, kata kapolres, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan Kematian dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun, serta Pasal 56 KUHP Tentang membantu melakukan tindak kejahatan.(*)
begal
sadis
tewas
mesuji
polres
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
