Dor! Satu lagi dari Komplotan Begal Sadis Dilumpuhkan Polisi
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
Kemudian kedua, tambah kapolres tersangka dituntut penjara selama 12 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Tahun 2015.
“Jadi tersangka ini baru keluar penjara Tahun 2021, dan ini merupakan tindak pembunuhan yang ke -3 kalinya. Tersangka mengakui melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 2 (dua) kali di wilayah Polsubsektor RJU Simpang 6 dan Simpang 5, pelaku juga mengakui melakukan tindak pidana Curas hingga korban R meninggal dunia.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis bilah badik dengan panjang sekitar 38cm, Honda CB150 berwarna merah, 1 (satu) buah kunci L, 1 (satu) botol air mineral berisi bensin, dan pakaian yang dikenakan korban. Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, Tentang Curas bahkan menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun," tutupnya. (*)
begal
sadis
polres
mesuji
tewas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
