Dor! Satu lagi dari Komplotan Begal Sadis Dilumpuhkan Polisi
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Dor! Tersangka kedua dari komplotan pelaku begal yang menewaskan korbannya di Desa Panggungjaya, Kecamatan Mesuji Timur, beberapa waktu lalu berhasil ditangkap dan dilumpuhkan Tim Reskrim Polres Mesuji, Sabtu (26/08/2023).
Tersangka kali in, yakni UB, warga Desa Sungaisidang, Kecamatan Rawajitu Utara. Ia berhasil ditangkap petugas diduga berperan sebagai eksekutor dalam pembegalan sadis di wilayah paling Timur kabupaten tersebut.
Dengan tertangkapnya satu lagi tersangka saat ini tinggal tiga tersangka lagi yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mesuji.
Penangkapan itu disampaikan Kapolres Mesuji, AKBP. Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR., Kanit I (satu) Sat Reskrim Polres Mesuji, Ipda. M. Ghani Fikril Aziz, S.Tr. K., dan Kapolsek Mesuji Timur Iptu. Heri Ramanda di Mapolres setempat.
Kapolres menjelaskan, pers rilis kali ini merupakan lanjutan dari yang sebelumnya yang telah digelar saat penangkapan tersangka pertama yakni TR.
AKBP. Edi menjelaskan polisi berhasil meringkus tersangka dari tempat persembunyiannya di wilayah Tugu Roda, Kawasan Hutan Register 45 Sungaibuaya, Kecamatan Rawajitu Utara yang berhadapan dengan Desa Jayasakti, Kecamatan Simpangpematang.
"Jadi setelah TR dan BU ini kita tangkap, maka pelaku curas yang masih dalam daftar DPO tinggal tiga yaitu UP, RP, dan US, dan akan terus kita buru," tegasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka UB, lanjut kapolres, ia berperan sebagai eksekutor terhadap korban, hingga menyebabkan korban tewas.
"Tersangka pelaku UB adalah eksekutor yang masuk kedalam rumah korban di Desa Panggungjaya yang sembari diawasinya hendak melakukan tindak pidana pencurian kendaraan. Namun diketahui pemilik rumah dan sempat terjadi perlawanan. Kemudian UB menusuk korban ke bagian perut sebanyak satu kali dan menebas di bagian kepala sebanyak sekali kemudian melarikan diri ke arah persawahan bersama teman-temannya," jelas orang nomor satu di Polres Mesuji itu. Baca juga : https://lampung.rilis.id/Peristiwa/Berita/Dorr-Satu-dari-Enam-Tersangka-Begal-Sadis-hingga-Menewaskan-Korbannya-Dilumpuhkan-Polisi-DV4KIJ2
Lebih lanjut, ungkap Edi, tersangaka UB memiliki catatan kriminal dibeberapa tempat berbeda, antara lain yaitu pembunuhan sebanyak dua kali dan telah menjalani hukuman selama 3,5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Menggala pada Tahun 2005.
begal
sadis
polres
mesuji
tewas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
