Diduga Pengedar, Pria Bawa Sabu Ditangkap Polisi
Achmad Eka Saputra
Metro
Kini tersangka Aji Hadi Saputra berikut sejumlah barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.(*)
Pengedar sabu tertangkap
warga metro bawa sabu 2
50 gram ditangkap
Mapolres Metro.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
