Ancam Kemerdekaan Pers, Jurnalis Lampung Tolak Revisi UU Penyiaran

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

19 Mei 2024 20:30 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Aksi Koalisi Kebebasan Pers Lampung di Tugu Adipura, Minggu (19/5/2024). Foto: AJI Bandar Lampung
Rilis ID
Aksi Koalisi Kebebasan Pers Lampung di Tugu Adipura, Minggu (19/5/2024). Foto: AJI Bandar Lampung

Hilangnya pasal-pasal ini akan mempermulus penguasaan TV dan Radio pada konglomerasi tertentu saja.

Berdasarkan persoalan tersebut, Koalisi Kebebasan Pers Lampung menyatakan sikap:

1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang mengancam dan bertentangan dengan kemerdekaan pers dihapus.

2. Mendesak Presiden dan DPR meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak seperti Dewan Pers, organisasi jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil dengan prinsip partisipasi bermakna.

3. Mengajak semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Revisi UU Penyiaran

Pers

AJI

Bandar Lampung

LBH

IJTI

PFI

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya