Ancam Kemerdekaan Pers, Jurnalis Lampung Tolak Revisi UU Penyiaran
Gueade
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Koalisi Kebebasan Pers Lampung menggelar aksi menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran di Tugu Adipura, Minggu (19/5/2024).
Puluhan jurnalis dalam koalisi terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, dan LBH Pers Lampung.
Koordinator aksi, Andry Kurniawan, mengatakan terdapat sejumlah pasal dalam beleid tertanggal 27 Maret 2024 tersebut.
Hal ini berpotensi mengancam kemerdekaan pers, ekspresi, dan kreativitas di ruang digital.
“Sebab, beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran secara spesifik melarang beberapa jenis konten dan produk jurnalistik serta bertentangan dengan UU Pers 40/1999,” ujar Andry.
Pasal-pasal bermasalah dalam draf RUU Penyiaran dimaksud adalah:
1. Pasal 8A huruf (q)
Dalam Pasal 8A huruf (q) darf Revisi UU Penyiaran, disebutkan bahwa KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
Hal ini terjadi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.
2. Pasal 42 ayat 2
Revisi UU Penyiaran
Pers
AJI
Bandar Lampung
LBH
IJTI
PFI
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
