Wakil Ketua II DPRD Lamsel Benny Raharjo Beri Apresiasi BPK Perwakilan Lampung

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

30 Mei 2026 15:11 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Wakil Ketua II DPRD Lamsel Benny Raharjo saat menghadiri penyerahan Opini WTP oleh BPK Perwakilan Lampung. Foto Humas DPRD
Rilis ID
Wakil Ketua II DPRD Lamsel Benny Raharjo saat menghadiri penyerahan Opini WTP oleh BPK Perwakilan Lampung. Foto Humas DPRD

RILISID, Lampung Selatan — Diterimanya kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel), mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Wakil Ketua II DPRD Lamsel Benny Raharjo, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan BPK Perwakilan Lampung oleh ketuanya Nugroho Heru Wibowo disaksikan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Jumat (29/5/2026).

Menurut Benny, opini WTP merupakan suatu bukti konsistensi Pemkab dalam hal tata kelola keuangan, dan pemeriksaan oleh tim auditor BPK Perwakilan bukan sekadar formalitas, melainkan alat evaluasi untuk memperbaiki kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Kami berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi, dan instruksi kepada eksekutif untuk memperbaiki tata kelola keuangan yang belum maksimal, sebagai bukti saling sinergitas antara pihak legislatif dan pihak eksekutif", ujar Benny Raharjo, Sabtu (30/5/2026). 

Dalam paparan yang disampaikan Kepala BPK Perwakilan, ditayangkan beberapa data terkait keberhasilan dan capaian dalam hal pengelolaan anggaran seluruh Kabupaten/Kota yang bersumber pada APBD. 

Di akhir paparan disebutkan beberapa daerah yang berhasil mempertahankan Opini WTP dan salah satunya Kabupaten Lamsel yang kembali konsisten memperolehnya.

"Tentu saja capaian ini membuat kebanggaan tersendiri bagi pemkab Lamsel dan menjadi motivasi bagi kabupaten/kota lain untuk memperoleh prestasi dalam hal tata kelola anggaran di wilayah pemerintahannya masing-masing," pungkas politisi Partai Golkar.

Dasar pelaksanaan kegiatan rutin yang digelar oleh BPK Perwakilan Prov Lampung itu adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dengan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang diatur dalam pasal 17 ayat (2) dan (3) dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan dalam pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Opini WTP

BPK Perwakilan Lampung

Wakil Ketua II DPRD Lamsel

Benny Raharjo

Pemkab Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya