Wajib Pajak Bisa Ajukan Keringanan Jika Nunggak PBB
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) bisa mengajukan keringanan pembayaran.
Hal ini disampaikan Sekretaris Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan saat dimintai keterangan, Selasa (19/8/2025).
Iwan mengatakan, Pemkot Bandar Lampung telah mengeluarkan kebijakan, untuk memberikan keringan bagi wajib pajak yang menunggak PBB apabila memenuhi syarat.
"Kalau keberatan silahkan ajukan, nanti kita lihat layak dapat keringatan atau tidak," ujarnya.
Iwan juga mengungkapkan, sampai sejauh ini Pemkot belum ada rencana untuk menghapuskan PBB, namun Pemkot memberikan keringanan bagi wajib pajak.
"Kita juga nggak naikan PBB, justru kita kasih diskon, maka kami harap wajib pajak segera membayar PBB tahun 2025 ini," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung Desti Mega Putri sudah mengimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan diskon ini.
"Harapannya masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajibannya," katanya.
Desti menjelaskan, keringanan yang diberikan yakni bagi wajib pajak PBB yang di bawah Rp150 ribu akan digratiskan.
Kemudian untuk yang diatas Rp150 ribu sampai Rp300 ribu akan diberikan diskon sebesar 50 persen.
Pajak PBB
Bandar Lampung
Keringanan PBB
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
