Wajib Pajak Bisa Ajukan Keringanan Jika Nunggak PBB

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

19 Agustus 2025 17:23 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Sekretaris Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan.
Rilis ID
Sekretaris Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan.

"Sementara untuk PBB dengan besaran di atas Rp300 ribu sampai Rp500 ribu dapat diskon 30 persen. Ini berlaku sampai 31 Agustus," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pajak PBB

Bandar Lampung

Keringanan PBB

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya