Tidak Terdaftar di Bansos? Warga Bandar Lampung Bisa Ajukan Perbaikan
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Dinas Sosial (Dissos) Kota Bandar Lampung membuka peluang verifikasi dan reaktivasi bantuan sosial bagi masyarakat atau perbaikan data, menyusul penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Kepala Dissos Kota Bandar Lampung Aklim Sahadi mengatakan, masyarakat yang mengalami penonaktifan bantuan, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, masih dapat mengajukan reaktivasi selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Menurutnya, warga yang membutuhkan layanan kesehatan dapat membawa rekomendasi dari rumah sakit atau puskesmas, untuk kemudian diajukan ke Dinas Sosial dan diteruskan ke BPJS Kesehatan.
“Kalau ada masyarakat yang sakit dan status BPJS-nya nonaktif, bisa diajukan kembali dengan rekomendasi medis, nanti kami bantu prosesnya,” ujar Aklim, Senin, (27/4/2026).
Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek status penerima bantuan sosial melalui RT, RW, dan kelurahan, maupun melalui layanan digital yang disediakan pemerintah.
Jika terdapat ketidaksesuaian data, warga dapat mengajukan perbaikan melalui RT dan RW.
Selanjutnya, usulan tersebut dibahas dalam musyawarah kelurahan sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Dissos menegaskan, pihaknya hanya memfasilitasi proses pengusulan dan verifikasi di tingkat daerah, sementara keputusan akhir tetap menjadi kewenangan Kementerian Sosial.
“Harapannya masyarakat bisa aktif memastikan data yang dimiliki sudah sesuai, agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran,” tutupnya.(*)
Bandar Lampung
Bansos
Bantuan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
