Setelah Penghapusan Komite, Pemprov Lampung Juga Hapus Uang Daftar Ulang SMA/SMK/SLB Negeri

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

1 Juli 2025 10:29 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico/foto: Rima
Rilis ID
Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico/foto: Rima

RILISID, Bandarlampung — Setelah sebelumnya Pemprov Lampung menghapus kewajiban sekolah memungut uang komite.

Pada tahun ajaran baru 2025/2026 juga, Pemprov Lampung menetapkan tidak menarik uang daftar ulang baik kepada siswa baru maupun siswa yang naik tingkat sekolah.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico pada Selasa 1 Juli 2025.

"Jadi kita sudah ingatkan semua kepala SMA/SMK/SLB negeri untuk tidak diperkenankan lagi membebankan siswa dan orang tua dengan uang daftar ulang dan SPP," kata Thomas.

Aturan ini berlaku untuk seluruh tingkatan, mulai siswa baru diterima hingga siswa yang mengalami kenaikan tingkat kelas.

Seperti kelas X ke kelas XI atau kelas XI ke kelas XII. Sementara itu soal baju juga dimintakan mandiri.

Karena diakui Thomas sampai saat Pemprov Lampung belum mempersiapkan anggaran untuk bantuan baju seragam sekolah.

"Untuk baju, nanti masuk sekolah dulu, ikut MOS (masa orientasi siswa), diarahkan buat mandiri atau kolekti jika sibuk, dan itu memang bayar ya, terutama batik dan kaos olahraga akan dikolektifkan," lanjutnya.

"Sementara soal bantuan untuk seragam sampai saat ini kalau bantuan pemda belum ada," tutupnya. 

Sebelumnya diberitakan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal berkomitmen menghapuskan pembayaran komite di seluruh sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK) dan sekolah luar biasa (SLB) negeri di Lampung.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Komite

uang daftar ulang

SMA

SMK

SLB

negeri

Lampung

Disdikbud Lampung

gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya