Rencana Pemindahan Empat Desa Lamsel ke Bandar Lampung Terkait Kelanjutan Pembangunan Kota Baru
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandar Lampung dikabarkan akan menerima tambahan wilayah administrasi dari Lampung Selatan.
Penambahan desa dari Lampung Selatan ini dikabarkan berupa Desa Desa Wayhuwi, Desa Jatimulyo, Desa Kota Baru, dan Desa Sabah Balau.
Rencana pemindahan ini ternyata terkait dengan rencana Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal untuk melanjutkan pembangunan di Kota Baru.
Sebelum fokus pada pembangunan, Pemprov Lampung melakukan pembenahan wilayah administrasi.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan pada Kamis 7 Agustus 2025 melalui pesan WhatsAppnya.
"Iya benar rencana itu untuk mendukung pembenahan wilayah administrasi," kata Marindo.
Ditambahkan Karo Pemerintah dan Otonomi Daerah Setda Lampung, Binarti Bintang, pembenahan wilayah administrasi tersebut merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Lampung untuk melanjutkan pembangunan Kawasan Kota Baru.
"Betul ini dalam upaya melanjutkan kawasan Kota Baru," ujar Binarti.
Selain itu upaya pembenahan wilayah administrasi juga dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
Pada Pasal 48 Undang-Undang 23 Tahun 2014 mengatur Penyesuaian Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kota Bandar Lampung dengan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung. "Berkenaan dengan hal tersebut terkait dengan pembangunan Kawasan Kota Baru maka perlu adanya Penyesuaian Batas Wilayah Daerah," lanjut Binarti.
Kota baru
pemindahan desa
Lampung Selatan
bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
