Rencana Pemindahan Empat Desa Lamsel ke Bandar Lampung Terkait Kelanjutan Pembangunan Kota Baru

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

7 Agustus 2025 17:05 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto IST
Rilis ID
Foto IST

Selain itu dalam Pasal 34 Ayat b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 diantaranya menyatakan bahwa batas daerah yang telah diatur dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dapat diubah melalui kesepakatan antar Kabupaten/Kota yang berbatasan dan diusulkan secara bersama-sama kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung.

Dalam rangka perubahan batas wilayah maka perlu melakukan penarikan batas untuk menandai wilayah yang akan masuk dalam wilayah Kota Bandar Lampung. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Kota baru

pemindahan desa

Lampung Selatan

bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya