Rencana Pemindahan Empat Desa Lamsel ke Bandar Lampung Terkait Kelanjutan Pembangunan Kota Baru
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Selain itu dalam Pasal 34 Ayat b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 diantaranya menyatakan bahwa batas daerah yang telah diatur dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dapat diubah melalui kesepakatan antar Kabupaten/Kota yang berbatasan dan diusulkan secara bersama-sama kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung.
Dalam rangka perubahan batas wilayah maka perlu melakukan penarikan batas untuk menandai wilayah yang akan masuk dalam wilayah Kota Bandar Lampung. (*)
Kota baru
pemindahan desa
Lampung Selatan
bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
