Petani Singkong Bakal Dapat Pupuk Bersubsidi

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

4 Februari 2025 16:48 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Permentan nomor 4/2025 tentang pupuk bersubsidi untuk tanaman pangan
Rilis ID
Permentan nomor 4/2025 tentang pupuk bersubsidi untuk tanaman pangan

RILISID, Bandarlampung — Kementerian Pertanian Resmi memasukan singkong atau ubi kayu kedalam katagori penerima pupuk bersubsidi.

Hal ini sesuai dengan Permentan Nomor 4/2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Peeranian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Pada pasal 3, disebutkan pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan; hortikultura; dan/atau perkebunan, dengan lahan paling luas dua hektare setiap musim tanam.

Usaha tani subsektor tanaman pangan sebagaimana 

dimaksud terdiri atas padi, jagung, kedelai dan ubi kayu.

Usaha tani subsektor hortikultura sebagaimana 

dimaksud terdiri atas cabai, bawang merah, dan bawang putih.

Kemudian usaha tani subsektor perkebunan sebagaimana dimaksud terdiri atas tebu rakyat, kakao dan kopi.

Sementara untuk petani yang disebut tergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan atau disebut dengan nama lain yang memenuhi kriteria sesuai dengan 

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Singkong

pupuk bersubsidi

petani singkong bakal dapat pupuk bersubsidi

peraturan menteri pertanian

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya