Petani Singkong Bakal Dapat Pupuk Bersubsidi
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kementerian Pertanian Resmi memasukan singkong atau ubi kayu kedalam katagori penerima pupuk bersubsidi.
Hal ini sesuai dengan Permentan Nomor 4/2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Peeranian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Pada pasal 3, disebutkan pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan; hortikultura; dan/atau perkebunan, dengan lahan paling luas dua hektare setiap musim tanam.
Usaha tani subsektor tanaman pangan sebagaimana
dimaksud terdiri atas padi, jagung, kedelai dan ubi kayu.
Usaha tani subsektor hortikultura sebagaimana
dimaksud terdiri atas cabai, bawang merah, dan bawang putih.
Kemudian usaha tani subsektor perkebunan sebagaimana dimaksud terdiri atas tebu rakyat, kakao dan kopi.
Sementara untuk petani yang disebut tergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan atau disebut dengan nama lain yang memenuhi kriteria sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Singkong
pupuk bersubsidi
petani singkong bakal dapat pupuk bersubsidi
peraturan menteri pertanian
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
