Petani Singkong Bakal Dapat Pupuk Bersubsidi

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

4 Februari 2025 16:48 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Permentan nomor 4/2025 tentang pupuk bersubsidi untuk tanaman pangan
Rilis ID
Permentan nomor 4/2025 tentang pupuk bersubsidi untuk tanaman pangan

Petani juga tergabung dalam Kelompok Tani dan 

terdaftar dalam elektronik rencana definitif 

kebutuhan kelompok (e-RDKK).

Elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) dimaksud dilakukan pengesahan oleh kepala dinas atau kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi pertanian di kabupaten/kota.

Dan Elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) sebagaimana dimaksud disesuaikan pada tahun berjalan.

Dengan masuknya singkong atau ubi kayu ini, Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas mengungkapkan penghargaan setinggi-tingginya pada Mentan, sebab ini merupakan usulan Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung.

"Kami Pansus memberikan penghargaan setinggi-tingginya pada Mentan karena ini keluhan masyarakat yang disampaikan ke kami dan sudah kami perjuangkan," ungkap Mikdar, Selasa 4 Februari 2025.

Dengan masuknya singkong dalam kategori penerima pupuk bersubsidi, maka kedepannya akan membantu petani singkong di Provinsi Lampung.

"Insya Allah nanti akan banyak lagi bantuan yang akan turun, kita akan dorong bibitnya agar pemerintah membantu menyiapkan bibit unggul," ungkap Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra ini.

Selain itu perbaikan sarana mulai akses hingga bantuan traktor lainnya bisa dapat diberikan ke petani.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Singkong

pupuk bersubsidi

petani singkong bakal dapat pupuk bersubsidi

peraturan menteri pertanian

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya