Petani Singkong Bakal Dapat Pupuk Bersubsidi
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Petani juga tergabung dalam Kelompok Tani dan
terdaftar dalam elektronik rencana definitif
kebutuhan kelompok (e-RDKK).
Elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) dimaksud dilakukan pengesahan oleh kepala dinas atau kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi pertanian di kabupaten/kota.
Dan Elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) sebagaimana dimaksud disesuaikan pada tahun berjalan.
Dengan masuknya singkong atau ubi kayu ini, Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas mengungkapkan penghargaan setinggi-tingginya pada Mentan, sebab ini merupakan usulan Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung.
"Kami Pansus memberikan penghargaan setinggi-tingginya pada Mentan karena ini keluhan masyarakat yang disampaikan ke kami dan sudah kami perjuangkan," ungkap Mikdar, Selasa 4 Februari 2025.
Dengan masuknya singkong dalam kategori penerima pupuk bersubsidi, maka kedepannya akan membantu petani singkong di Provinsi Lampung.
"Insya Allah nanti akan banyak lagi bantuan yang akan turun, kita akan dorong bibitnya agar pemerintah membantu menyiapkan bibit unggul," ungkap Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra ini.
Selain itu perbaikan sarana mulai akses hingga bantuan traktor lainnya bisa dapat diberikan ke petani.
Singkong
pupuk bersubsidi
petani singkong bakal dapat pupuk bersubsidi
peraturan menteri pertanian
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
