Pergub Tata Kelola Singkong Segera Ditetapkan, Gubernur Mirza Pastikan Harga Seragam di Seluruh Lampung
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu segera diterbitkan.
Pergub tersebut saat ini telah masuk tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan akan menjadi dasar penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong yang seragam di seluruh wilayah Lampung.
"Selesai difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, insyaallah dalam waktu dekat Pergub kita akan ditandatangani dan dilakukan penetapan HAP," kata Gubernur Rahmat Mirzani Djausal saat ditemui di Kantornya Kamis 30 Oktober 2025.
Mirza menjelaskan, penyusunan Pergub ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pertanian agar harga komoditas strategis seperti ubi kayu ditetapkan oleh kepala daerah.
Regulasi ini, diharapkan menjadi acuan bersama antara petani, lapak, dan pelaku industri agar tidak terjadi perbedaan harga di tingkat daerah.
"Dasarnya untuk penetapan harga memang harus ada Pergub. Kami sudah minta masukan dari semua pihak, baik dari industri maupun petani, agar muatannya komprehensif," jelasnya.
Pergub tersebut nantinya akan mengatur sejumlah poin penting, mulai dari penyeragaman harga ubi kayu di seluruh Lampung, hingga mekanisme sanksi bagi industri yang tidak mematuhi ketentuan harga.
"Salah satu muatannya nanti adalah bagaimana harga bisa seragam di seluruh Lampung. Kedua, akan ada konsekuensi atau punishment apabila ada industri yang tidak mengikuti aturan itu," tegas Gubernur.
Selain itu, dalam pembahasan dengan perwakilan petani, pemerintah juga menyetujui adanya penyeragaman harga di tingkat lapak.
Tujuannya agar tidak ada kesenjangan harga yang merugikan petani di tingkat bawah.
Singkong
pergub singkong
ubi kayu
harga singkong Lampung
ubi kayu Lampung
gubernur Lampung
pergub ubi kayu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
