Pemutihan Pajak Sisa Satu Bulan, DPRD Minta Pemprov dan Pemkab/Pemkot Maksimalkan Kolaborasi Penagihan
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung memasuki bulan terakhir pelaksanaannya.
DPRD Provinsi Lampung meminta agar pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota memperkuat kolaborasi dalam penagihan dan sosialisasi kepada masyarakat agar realisasi pendapatan daerah bisa meningkat di akhir tahun ini.
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Taufik Rahman dari Fraksi PKB mengatakan, Komisi III terus memantau kinerja pendapatan daerah, terutama pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kontribusinya masih rendah.
"Ya, memang kita dari Komisi III selalu konsentrasi bagaimana peningkatan PAD, baik di tingkat provinsi maupun di beberapa daerah, terutama terkait pajak PKB ini. Kendatipun demikian, saya cukup prihatin. Harus ada kesadaran dari pemerintah setempat, baik provinsi maupun kabupaten/kota dan juga masyarakatnya,” ujar Taufik di Bandarlampung, Senin 3 November 2025 di Kantornya.
Ia mengingatkan, program pemutihan yang sedang berjalan merupakan kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda.
Buat masyarakat, ayo, ini the last — program pemutihan pajak di Provinsi Lampung tinggal satu bulan lagi. Semua manfaatnya akan kembali ke masyarakat. Kesejahteraan, stabilitas ekonomi, semuanya bisa tumbuh manakala kesadaran membayar pajak itu dijalankan dengan maksimal," tegasnya.
Menurut Taufik, kesadaran itu perlu diperkuat dengan kerja nyata dari pemerintah kabupaten/kota. Ia menilai, masih banyak perangkat daerah yang belum optimal dalam sosialisasi maupun penagihan pajak di lapangan.
"Saya ingin mendorong Pemprov, Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk memaksimalkan seluruh perangkat yang ada. Sosialisasikan bahwa program pemutihan pajak dari Pemprov ini adalah yang terakhir. Kalau tahun ini tidak dibayarkan, maka masyarakat tidak akan menemukannya lagi," ujarnya.
Ia mencontohkan, di salah satu kota di Lampung, realisasi penyerapan pajak kendaraan baru mencapai sekitar 34 persen, sementara masih ada ruang lebih dari 50 persen yang belum tergarap. Padahal, akses pembayaran pajak di wilayah perkotaan tergolong mudah.
"Nah, ini saya tidak tahu mengapa. Mudah-mudahan kalau seluruh perangkat di kota itu dimaksimalkan, mulai dari tingkat atas sampai RT, dan terus disosialisasikan, masyarakat akan semakin sadar. Karena membayar pajak itu pasti kembali manfaat dan kemaslahatannya kepada masyarakat juga," tambahnya.
Dprd Lampung
komisi III
pajak
pemutihan pajak kendaraan bermotor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
