Pemutihan Pajak Sisa Satu Bulan, DPRD Minta Pemprov dan Pemkab/Pemkot Maksimalkan Kolaborasi Penagihan
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Taufik menegaskan, DPRD melalui Komisi III akan terus mendorong dan mengawal kebijakan yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Saya dan teman-teman di Komisi III selalu mendorong dengan semangat agar kita bisa meraih kemanfaatan dari pajak yang sudah dikeluarkan oleh warga Provinsi Lampung," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat hingga 25 Oktober 2025 realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp2,19 triliun atau 62,33 persen dari total target Rp3,52 triliun.
Capaian tersebut bersumber dari tujuh jenis pajak daerah.
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), realisasi tercatat sebesar Rp576,45 miliar dari target Rp1,63 triliun, atau baru mencapai 35,36 persen.
Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berhasil mencapai Rp314,67 miliar dari target Rp345 miliar, dengan persentase capaian 91,21 persen.
Selanjutnya, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terealisasi sebesar Rp709,63 miliar dari target Rp800 miliar, atau setara 88,70 persen.
Untuk Pajak Air Permukaan, capaian sementara mencapai Rp7,58 miliar dari target Rp10 miliar, atau 75,87 persen.
Sementara Pajak Rokok telah menyumbang Rp587,22 miliar dari target Rp739,08 miliar, dengan realisasi 79,45 persen.
Pajak Alat Berat melampaui target. Dari target Rp1 miliar, realisasinya mencapai Rp1,82 miliar atau 182,10 persen.
Dprd Lampung
komisi III
pajak
pemutihan pajak kendaraan bermotor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
