Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Bapenda Ajak Daerah Lebih Intensif Lakukan Penagihan
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 6 Desember 2025.
Langkah ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk lebih intensif melakukan penagihan pajak, sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan dari kebijakan opsen yang kini memberikan porsi lebih besar bagi kabupaten/kota.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengatakan perpanjangan program ini bukan sekadar memberi keringanan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi peluang emas bagi daerah untuk meningkatkan realisasi pajak di sisa tahun anggaran.
"Kita harap pemerintah kabupaten/kota bisa lebih aktif memanfaatkan masa perpanjangan pemutihan ini. Koordinasi sudah kami lakukan agar mereka menyentuh langsung wajib pajak di lapangan,” ujar Slamet saat ditemui di Kantor Bapenda, Jumat 31 Oktober 2025 di Kantornya.
Hingga 28 Oktober 2025, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Lampung baru mencapai Rp576,46 miliar atau 35,36 persen dari target Rp1,63 triliun.
Menurut Slamet, angka ini masih perlu dikejar dengan upaya kolaboratif lintas daerah.
Ia menjelaskan, sejak kebijakan opsen pajak diberlakukan pada 5 Januari 2025, kabupaten/kota kini mendapatkan porsi 66 persen dari hasil penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Artinya, daerah memiliki peluang lebih besar untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
"Dengan sistem opsen yang sudah berlaku sejak 5 Januari 2025, justru daerah yang lebih diuntungkan. Karena itu, kami dorong agar pemda bisa lebih proaktif, memanfaatkan aparatur desa dan kelurahan untuk mendekati wajib pajak secara langsung," tambahnya.
Bapenda juga menyiapkan langkah kolaboratif agar masyarakat di wilayah terpencil tetap dapat mengakses layanan pemutihan dengan mudah.
Bapenda lampung
Pemutihan pajak kendaraan bermotor
pemutihan pajak diperpanjang
pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung diperpanjang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
