Pemkot Pastikan PBB di Bandar Lampung Gratis, Ini Syaratnya

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

16 Agustus 2025 13:54 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Desti Mega Putri.
Rilis ID
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Desti Mega Putri.

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandar Lampung menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri mengatakan, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memberikan pelayanan dan keringanan untuk masyarakat Bandar Lampung.

Salah satu program yang dijalankan yakni menggratiskan atau memberikan diskon pajak PBB warga Bandar Lampung.

"Dengan harapan, masyarakat juga mau menyelesaikan tagihan PBB yang ada," ungkapnya.

Desti mengungkapkan, sejumlah keringanan yang diberikan yakni:

Pemkot menggratiskan pembayaran pajak, apabila tagihan di bawah Rp150 ribu.

Kemudian tagihan dari Rp151.000 hingga Rp300.000 diberi diskon 50 persen.

Sementara itu PBB dengan tagihan Rp301.000 hingga Rp500.000 diberikan diskon 30 persen.

"Diskon berlaku untuk 1 Nilai Objek Pajak (NOP)," kata dia.

Desti beharap dengan adanya program ini tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran PBB meningkat.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

PBB Gratis

Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya