Perketat Izin, Pemkot Bandar Lampung Wajibkan Minimarket Kantongi STPW
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperketat perizinan pendirian minimarket.
Seluruh pelaku usaha waralaba diwajibkan memenuhi ketentuan, termasuk memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung Febriana mengatakan, aturan operasional minimarket telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2012 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2021.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ritel modern dan keberlangsungan usaha kecil menengah (UKM).
“Setiap pelaku usaha waralaba yang ingin membuka minimarket wajib memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Febriana, Kamis, (30/4/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah syarat administratif harus dipenuhi sebelum membuka gerai, di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), prospektus penawaran waralaba, perjanjian kerja sama waralaba, serta bukti pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas merek yang digunakan.
Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki pengalaman mengelola bisnis minimarket minimal lima tahun sebelum melakukan ekspansi di Kota Bandar Lampung.
Pemkot saat ini juga melakukan pengawasan terhadap kepemilikan STPW. Bagi gerai yang belum melengkapi dokumen tersebut akan diberikan teguran tertulis secara bertahap.
Febriana menegaskan, sanksi tegas akan diberikan bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan peringatan.
“Jika tetap tidak patuh, NIB bisa dicabut dan usaha waralaba tersebut dapat ditutup,” tegasnya. (*)
Bandar Lampung
Pemkot
Izin Minimarket
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
