Pemkot Bandar Lampung Bidik Investasi Rp 4,5 Triliun pada 2026
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
Sementara terkait perizinan usaha di sektor hiburan malam, Febriana menjelaskan proses perizinan memang dilakukan melalui DPMPTSP sebagai layanan satu pintu. Namun pengaturan teknis, seperti ketentuan jam operasional, berada di bawah kewenangan dinas teknis terkait, yaitu Dinas Pariwisata. (*)
Bandar Lampung
DPMPTSP
Investasi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
