Partai Pengusung Hamartoni-Romli Angkat Bicara 24 Paket Proyek Senilai Rp27.155 Miliar
Furkon Ari
Lampung Utara
Ia pun mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam mengelola anggaran, khususnya proyek berskala besar, demi menghindari persoalan hukum serta kegaduhan politik yang berpotensi merugikan daerah.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Lampura Hamidi Asnawi, menilai kegagalan Dinas SDABMBK merealisasikan puluhan paket proyek strategis tersebut mencerminkan buruknya kinerja dan lemahnya manajemen di internal dinas.
"Ada uang saja tidak bisa melaksanakan, apalagi kalau tidak ada uangnya. Harusnya pekerjaan sudah selesai dilaksanakan, karena itu merupakan program Bupati," tegas Hamidi.
Ia menilai kegagalan tersebut bukan sekadar persoalan administratif atau teknis, melainkan menunjukkan ketidakmampuan dalam perencanaan dan pengendalian program pembangunan.
"Dinas SDABMBK ini OPD strategis. Seharusnya mampu menerjemahkan anggaran menjadi pembangunan nyata, apalagi sektor infrastruktur sangat menyentuh kepentingan masyarakat," ujarnya.
Atas kondisi itu, Hamidi secara tegas mendesak Bupati Lampura agar segera mengambil langkah konkret, termasuk mengevaluasi Kepala Dinas SDABMBK jika dinilai tidak mampu menjalankan amanah jabatan.
"Bupati harus berani mengambil keputusan. Pemerintahan tidak boleh dijalankan oleh orang-orang yang tidak mampu mengeksekusi kebijakan," tandasnya.
Senada, Ketua DPC Partai Gerindra Lampura Farouk Danial, menyebut persoalan ini sebagai sebuah anomali serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.
"Ini seperti anomali. Dulu, tahun 2018, tidak ada duit saja paket proyek bisa digelar. Sekarang duitnya ada, tapi paket tidak digelar. Ini ada apa?" kata Farouk.
Ia menilai tidak digelarnya 24 paket proyek di tahun 2025 membuat anggaran yang telah dialokasikan menjadi tidak terserap dan terkesan mubazir, padahal kebutuhan pembangunan infrastruktur di Lampura masih sangat besar dan mendesak.
SDABMBK
24 Paket
Proyek
Parpol
NasDem
PAN
Gerindra
Harli
Pengusung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
