Kasus ISPA di Lampung Masih Dalam Batas Aman, Dinkes Dorong Masyarakat Jaga Pola Hidup Sehat

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

2 November 2025 16:53 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID
Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID

RILISID, Bandarlampung — Dinas Kesehatan Provinsi Lampung memastikan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayahnya masih dalam kategori terkendali dan aman. 

Hingga September 2025, tercatat total ribuan kasus ISPA dan pneumonia di berbagai kelompok usia, namun kondisi tersebut masih dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan di seluruh kabupaten/kota.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Edwin Rusli mengatakan bahwa penanganan kasus ISPA di masyarakat telah berjalan baik dengan dukungan Puskesmas, klinik, dan rumah sakit rujukan di seluruh daerah.

"Kasus ISPA dan pneumonia di Lampung masih dalam batas aman. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena jika ditemukan gejala yang mengarah ke pneumonia berat, tenaga kesehatan segera melakukan rujukan ke rumah sakit," ujar Edwin dalam keterangannya Minggu, 2 November 2025.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, sepanjang Januari–September 2025, jumlah kasus ISPA pada balita (0–<5 tahun) mencapai 152.562 kasus, dengan 6.815 di antaranya merupakan pneumonia.

Kasus pneumonia balita terbanyak tercatat di Kabupaten Pesawaran, dengan cakupan penemuan kasus mencapai 62,79 persen, karena pelaporan dan deteksi dini di Puskesmas dan rumah sakit di daerah tersebut berjalan optimal.

Selain pada balita, Dinas Kesehatan juga mencatat kasus ISPA dan pneumonia di kelompok usia lainnya:

Anak (5–9 tahun): 106.704 kasus ISPA dan 1.833 kasus pneumonia.

Remaja (10–18 tahun): 173.329 kasus ISPA dan 2.353 kasus pneumonia.

Dewasa (19–59 tahun): 268.554 kasus ISPA dan 2.523 kasus pneumonia.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Ispa

kasus ispa

influenza

dinkes Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya