Inspektorat Lampung Dalami Laporan Anggota Satpol PP terhadap Kasatpol PP
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, mengungkapkan pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait laporan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung terhadap Kepala Satpol PP Lampung, M. Zulkarnain.
Hal tersebut disampaikan Bayana pada Senin, 4 Mei 2026 di Kantor Gubernur Lampung.
Ia menjelaskan bahwa proses penanganan laporan saat ini masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan akhir.
“Belum ada hasil, masih dalam proses. Kami sudah melakukan verifikasi terhadap kedua belah pihak,” ujar Bayana.
Ia menambahkan, seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Namun demikian, Inspektorat masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut karena terdapat sejumlah poin yang perlu ditelusuri dalam kasus tersebut.
“Semua sudah dipanggil, tapi masih perlu pendalaman untuk penyelidikan karena ada banyak poin dalam kasus ini,” jelasnya.
Bayana juga menegaskan bahwa hasil akhir dari proses ini akan menentukan rekomendasi yang dikeluarkan, termasuk apakah laporan tersebut terbukti atau tidak.
“Nanti kita lihat rekomendasinya seperti apa, apakah terbukti atau tidak. Ada juga klasifikasi hukuman yang akan dipertimbangkan,” katanya.
Terkait kemungkinan pergantian jabatan, Bayana menegaskan bahwa hal tersebut memiliki aturan tersendiri yang harus dipatuhi dan tidak serta-merta dilakukan tanpa dasar yang jelas.
Satpol-PP Lampung
laporan
Kasatpol PP Lampung
Zulkarnain
inspektur Lampung
Bayana
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
