Dugaan Plt dan Plh Bermasalah, DPRD Lamteng Gelar Hearing dengan Puskada
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah menggelar hearing bersama Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada), Selasa (5/5/2026)
Keduanya membahas polemik kepegawaian yang mencuat, termasuk dugaan tumpang tindih kewenangan hingga penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) yang dinilai bermasalah.
Dalam forum tersebut, Direktur Eksekutif Puskada Rosim Nyerupa, mengungkap adanya indikasi overlapping kewenangan antara Plt Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) yang berdampak pada penunjukan pejabat sementara (Pjs) di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
Ia menyoroti jabatan Plt Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) yang dipegang Elvita Maylani sejak Maret 2025 hingga Maret 2026.
Padahal, merujuk Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2019, masa jabatan Plt dibatasi maksimal enam bulan.
“Status Plt itu bersifat sementara, bukan jabatan tetap. Kalau berlangsung hampir satu tahun, ini sudah melampaui batas kewajaran,” tegas Rosim.
Selain itu, pergantian Plt Kepala Dinas BMBK dalam waktu singkat juga dinilai tidak lazim. Setelah sempat ditunjuk Rahmat Daniel pada 27 Februari 2026, posisi tersebut kembali diisi Elvita Maylani pada 6 Maret 2026.
Puskada juga menyoroti penunjukan Plh Kepala Dinas Pendidikan oleh Sekda yang dinilai bermasalah secara administratif karena tidak mencantumkan frasa “atas nama Bupati” sebagai dasar kewenangan.
“Dalam hukum administrasi, itu menentukan sah atau tidaknya keputusan,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah Lucken Felario menyatakan, hearing ini akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak terkait serta pembahasan lintas komisi.
Lampung Tengah
Puskada
DPRD
Hearing
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
