GRANAT Kembali Gelar Workshop dan Orientasi P4GN
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
"Kurangnya aparat penegak hukum, bisa dilakukan upaya dengan melibatkan partisipasi dan dukungan masyarakat" imbuhnya.
Upaya prefentif ini juga dapat dilakukan dengan cara razia secara berkesinambungan terhadap tempat-tempat yang biasa dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian Represif, yaitu upaya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di dalam upaya ini harus ada sinergi dan konsistensi antara Kepolisian, BNN, Jaksa serta Hakim dalam Menegakkan Hukum.
"Para produsen, sindikat, bandar dan pengedar narkoba yang merupakan musuh bangsa dan musuh negara sekaligus musuh umat manusia, harus dihukum seberat-beratnya dengan hukuman mati, hal ini dilakukan agar menjadi efek takut bagi yang ingin mencoba menjadi bandar atau pengedar narkoba" jelasnya lagi.
Terakhir Rehabilitasi, upaya ini dilakukan bagi para pecandu, yang sudah ketergantungan terhadap narkoba, metodenya dengan rehabilitasi medis, psikis dan sosial. Upaya ini harus dilakukan terpadu dan terintegrasi.
Granat
Lampung
Bandarlampung
workshop
gerakan anti narkotika
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
