DPRD Lamsel Terima Ranperda PSU, Wabup: Jangan Ada Lagi Perumahan Terbengkalai

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

31 Maret 2026 20:12 WIB
Daerah | Rilis ID
Rapat paripurna DPRD Lamsel. Foto: Ahmad Kurdy
Rilis ID
Rapat paripurna DPRD Lamsel. Foto: Ahmad Kurdy

RILISID, Lampung Selatan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, yang disampaikan dalam rapat paripurna, Selasa (31/3/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli dan dihadiri Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, jajaran anggota dewan, Forkopimda, serta OPD terkait.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menegaskan pentingnya regulasi tersebut untuk memastikan pengelolaan fasilitas umum di perumahan berjalan optimal.

“Ranperda ini bukan sekadar administrasi. Ini bentuk kehadiran pemerintah agar hak masyarakat atas fasilitas umum benar-benar terpenuhi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti masih adanya perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah, sehingga berdampak pada terbengkalainya infrastruktur.

“Kami tidak ingin ada lagi perumahan yang infrastrukturnya terbengkalai. Pengembang harus patuh, dan penyerahan PSU harus menjadi bagian dari pembangunan,” tambahnya.

Ranperda ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan tersebut dengan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola fasilitas umum.

DPRD Lampung Selatan menyatakan siap membahas Ranperda tersebut lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebagai tahapan awal, dokumen Ranperda telah diserahkan pihak eksekutif kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna tersebut. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

DPRD Lamsel

Lampung Selatan

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya