Anggota DPRD Lampung Maulidah: Banyak Pabrik Belum Patuh Rafaksi Singkong 15 Persen
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Ketentuan harga acuan pembelian ubi kayu (Singkong) sebesar Rp1.350 perkilogram dengan batas rafaksi maksimal 15 persen, resmi diterapkan sejak Senin (10/11/2025), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor 745 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut disambut positif para petani, karena dinilai dapat memberikan harga yang lebih layak dan menyeimbangkan keuntungan mereka.
Namun, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung Maulidah Zauroh menyampaikan, masih banyak pabrik dan lapak pengumpul yang belum menjalankan aturan sesuai ketentuan gubernur.
Temuan itu ia peroleh saat menyerap aspirasi petani di sejumlah titik, terutama di wilayah Tulang Bawang Barat (Tubaba)
“Dalam Pergub sudah jelas potongan rafaksi maksimal 15 persen. Tapi di lapangan, petani masih ada yang mendapat potongan hingga 45 persen,” kata Maulidah, Rabu (19/11/2025).
Ia juga menerima laporan adanya pabrik yang menerapkan potongan 30 persen tetapi pembayaran kepada petani baru diterima setelah menunggu antrean dua hingga tiga hari.
Sementara lapak yang memberikan potongan hingga 45 persen justru membayar langsung pada hari yang sama.
“Ini jelas merugikan petani. Artinya masih ada pabrik dan lapak yang belum patuh terhadap ketetapan Pergub. Pemerintah provinsi harus lebih tegas mengawasi,” ujarnya.
Menurut Maulidah, situasi tersebut menjadi persoalan penting dalam penguatan ketahanan pangan daerah.
Singkong merupakan salah satu komoditas strategis di Lampung, sehingga ketidakpatuhan terhadap aturan harga dan rafaksi berpotensi menekan petani serta mengganggu rantai pasok.
DPRD Lampung
Singkong
Pabrik
Pergub
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
