Anggota DPRD Lampung Maulidah: Banyak Pabrik Belum Patuh Rafaksi Singkong 15 Persen
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
“Kalau kita bicara ketahanan pangan, maka semua pihak harus disiplin. Aturan sudah ada, tinggal dijalankan. Kami di DPRD akan memastikan fungsi pengawasan berjalan supaya kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan diberlakukannya Pergub Nomor 745 Tahun 2025, tidak boleh ada lagi praktik rafaksi yang melebihi batas.
Karena itu, ia mendesak pemerintah provinsi segera mengevaluasi dan menindak pabrik maupun lapak yang tidak mengikuti aturan.
“Petani sudah sangat menunggu kebijakan ini. Jangan sampai niat baik pemerintah justru tidak berjalan karena lemahnya pengawasan di lapangan,” tutup Maulidah.
DPRD Lampung
Singkong
Pabrik
Pergub
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
