Bupati Lampung Timur Lantik 14 Pejabat Tinggi Pratama, Dorong Penyegaran dan Peningkatan Kinerja
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, melantik sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Pelantikan berlangsung di Aula Utama Setdakab setempat, Jumat (29/5/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten, serta jajaran pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 821.22/711/22-SK/2026 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Dalam kesempatan itu, salah satu pejabat yang dilantik adalah M. Noer Al Syarif yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Bupati Ela Siti Nuryamah menegaskan bahwa rotasi jabatan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan evaluasi kinerja aparatur.
“Rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi. Jangan dimaknai sebagai pembagian tugas di luar kemampuan, melainkan sebagai bentuk evaluasi bersama untuk meningkatkan kinerja,” ujar Ela.
Ia juga mengajak seluruh pejabat yang baru dilantik untuk terus memperkuat kolaborasi dan menjaga soliditas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
“Saya mengajak seluruh jajaran untuk bekerja sama, berkolaborasi, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kita semua adalah satu keluarga besar Lampung Timur tanpa perbedaan,” katanya.
Selain itu, Ela menekankan pentingnya peran para pejabat, khususnya Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), agar menjadi teladan bagi aparatur sipil negara.
Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah jabatan yang saat ini masih kosong akan segera diisi melalui mekanisme seleksi terbuka dalam waktu dekat.
Pejabat Tinggi Pratama
Pelantikan
Bupati Lampung Timur
Ela Siti Nuryamah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
