Belum Punya Buku Nikah, 100 Pasutri di Bandar Lampung Ikut Sidang Isbat Nikah
Sulaiman
Bandarlampung
"Jadi kita cek apakah pernikahan yang dulu itu terpenuhi syarat nikah atau tidak, seperti apakah ada wali, mahar, dua orang saksi," ungkapnya.
Selanjutnya, penetapan ini nanti akan dibawa ke KUA di kecamatan masing-masing, dari KUA akan mengeluarkan buku nikah sesuai penetapan yang dikeluarkan pengadilan agama.
"Setelah itu, baru memperbaiki administrasi kependudukan, maka adminstrasi kependudukan ini baik," ujarnya.
Salah satu Pasutri yang ikuti sibat nikah Madiza mengatakan, dirinya dagang bersama istri datang agar pernikahan yang ia lakukan dapat diresmikan secara administrasi.
"Saya nikah tahun 1991, tapi belum dapat buku nikah," ujarnya.
Menurut warga Sukarame II Teluk Betung Barat ini, selama ini pihaknya hanya memegang surat nikah sementara dari RT setempat.
"Dengan adanya ini kita kebantu, karena seluruh biayanya gratis tanpa dipungut biaya," tandasnya. (*)
Isbat nikah
Bandar Lampung
belum punya buku nikah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
