Belum Punya Buku Nikah, 100 Pasutri di Bandar Lampung Ikut Sidang Isbat Nikah
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sedikitnya 101 pasangan suami istri (Pasutri) di Bandar Lampung ikuti sidang isbat nikah yang digelar oleh pengadilan agama bekerjasama dengan Pemkot Bandar Lampung.
Sidang isbat nikah ini dilakukan untuk Pasutri yang sudah menikah namun tidak tercatat secara administrasi.
Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah mengatakan, sidang isbat ini bertujuan melakukan pemutihan administrasi pernikahan, yang dulu pernah dilakukan tetapi tidak tercatat.
"Nah sekarang secara resmi tercatat. Sehingga secara adminstrasi kependudukan dapat tercatat dan diakomodir," katanya.
Deddy mengatakan, ini merupakan kegiatan pertama, sehingga sementara diikuti oleh 101 pasangan, mungkin kedepan akan dijadikan program tahunan.
"Ini merupakan inisiatif dari pengadilan agama, dan Wali Kota Menyambut dengan baik, karena ini merupakan kebutuhan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Kelas I A Tanjung Karang Yopie Azbandi mengatakan, hari ini kita menggelar sidang isbat terpadu, yang terdiri dari tiga instansi yakni Pengadilan Agama, Kementrian Agama, dan Disdukcapil.
"Masing-masing instansi akan mengeluarkan akta sesuai kewenangannya," ujarnya.
Yopie mengungkapkan, Pengadilan Agama akan mengeluarkan akta penetapan Isbat nikah.
Isbat nikah ini adalah mencatat peristiwa pernikahan yang telah dilakukan waktu lalu, dengan melihat syarat pernikahan sesuai agama.
Isbat nikah
Bandar Lampung
belum punya buku nikah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
