Batas Pengurusan 31 Oktober, Baru 12 SPPG di Lampung Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Baru 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) aktif di Lampung yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Padahal berdasarkan SE nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 Tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG), bagi SPPG yang telah aktfif sebelum SE dikeluarkan harus mengurus izin paling lama sejak diterbitkannya SE tersebut pada 1 Oktober 2025.
Berdasarkan data yang diterima Rilis ID, dari total 622 SPPG aktif di Lampung baru 12 SPPG yang telah resmi memiliki SLHS.
Sementara itu ada 76 SPPG yang sedang proses pengajuan. Kemudian audah ada ada 187 dapur yang masih memproses Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
Selanjutnya 130 dapur dinyatakan IKL nya memenuhi syarat. Adapula 159 dapur yang sudah diperiksa laboratoriumnya.
Sementara baru ada 34 dapur yang sudah memiliki syarat hasil laboratoriumnya. Nah baru setelah ini pengajuan ke sistem perizinan melalui OSS (Online Single Submission).
Sementara itu berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 Tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Disebutkan dalam surat edaran tersebut bahwa Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan
Gizi, dan kepala SPPG, beberapa hal untuk menjadi perhatian sebagai berikut:
1. Setiap SPPG harus memiliki SLHS, dengan ketentuan:
Mbg
makan bergizi gratis
satuan pelayanan pemenuhan gizi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
