Batas Pengurusan 31 Oktober, Baru 12 SPPG di Lampung Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

28 Oktober 2025 19:21 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Indra Gunawan/foto: rima
Rilis ID
Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Indra Gunawan/foto: rima

a. untuk SPPG yang telah beroperasi sebelum terbitnya Surat Edaran ini dan belum memiliki SLHS, SPPG harus memiliki SLHS paling lama 1 (satu) bulan sejak penerbitan Surat Edaran ini; dan

b. untuk SPPG yang terbentuk setelah terbitnya Surat Edaran ini, SPPG harus memiliki SLHS paling lama 1 (satu) bulan sejak penetapan sebagai SPPG.

SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Indra Gunawan usai menggelar rapat Rapat Percepatan Pendaftaran Investor Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Daerah Terpencil di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung pada Selasa 28 Oktober 2025 lantas merespons informasi ini.

"Yang tadi disampaikan bahwasannya kita sepakat seluruh SPPG mengajukan bentuk sanitasi. Jadi itu dalam proses. Karena kan belum semuanya," katanya.

Sementara itu bagi SPPG yang juga tak mengurus SLHS hingga 31 Oktober 2025 nantinya akan dikembalikan ke BGN untuk ketentuan selanjutnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Mbg

makan bergizi gratis

satuan pelayanan pemenuhan gizi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya