Audiensi May Day, Pemprov Lampung Tampung Tuntutan Serikat Buruh
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung menerima audiensi perwakilan serikat buruh pada Senin, 4 Mei 2026, di Ruang Abung, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung.
Pertemuan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026.
Perwakilan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah Lampung menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan terkait persoalan ketenagakerjaan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Sebelumnya, dalam rangkaian May Day 2026, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Lampung telah menggelar berbagai kegiatan sosial pada 1 Mei 2026, seperti sunatan massal, pemeriksaan kesehatan gratis, dan donor darah.
Kegiatan tersebut terselenggara atas kerja sama dengan Polda Lampung, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, serta mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, KSPI menyampaikan sejumlah tuntutan nasional, antara lain mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Kemudian penghapusan sistem outsourcing, penolakan upah murah, hingga reformasi perpajakan agar THR dan pesangon tidak dikenakan pajak.
Selain itu, buruh juga meminta penurunan potongan aplikator ojek online, pembentukan Satgas PHK, serta pengangkatan guru honorer menjadi ASN.
Sementara di tingkat daerah, buruh menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai masih berulang, seperti praktik PHK sepihak, pelanggaran upah minimum, hingga belum optimalnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Mereka juga mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk membentuk Satgas PHK, mengaktifkan kembali LKS Tripartit, serta memperkuat pengawasan ketenagakerjaan secara terpadu.
May day
hari buruh internasional
Lampung
pemprov Lampung
sekprov Lampung
Marindo Kurniawan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
