Tandatangani MoU, Ombudsman RI Sebut MPP Tubaba Sudah Standar Pelayanan Publik
Joni Efriadi
Tulang Bawang Barat
RILISID, Tulang Bawang Barat
— Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Pemkab Tubaba) menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dipusatkan di aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tubaba, Rabu (05/06/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Tubaba, M Firsada, menjelaskan semenjak Mal Pelayanan Publik (MPP) diresmikan pada Oktober 2023, pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan cepat.
Ini selaras dengan indeks kepuasan masyarakat (IKM) yang berada di angka 87,5. Padahal, tahun sebelumnya ORI mengukur IKM Tubaba di angka 59,3 alias zona kuning kategori sedang yaitu di angka 59,3.
"Pemkab Tubaba saat ini terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan," paparnya.
Sementara itu, Pimpinan Ombudsman RI, Dadan Suparjo, menerangkan tujuan MoU untuk meningkatkan kualitas dan pengawasan pelayanan publik di Tubaba.
"Serta percepatan penyelesaian aduan-aduan masyarakat," tegasnya.
Dadan menerangkan, kegiatan Ombudsman kali ini juga termasuk dalam kunjungan kerja untuk melihat dan mendengar langsung aspirasi masyarakat Tubaba terkait pelayanan publik.
Sejauh ini, dia menilai MPP standar pelayanan publik sudah terpenuhi. Ini sesuai l 14 komponen pelayanan publik sebagaimana disebutkan di Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
MPP Tubaba
Ombudsman RI
Tubaba
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
