Takut Kisruh, Komisi II Bakal Panggil OPD dan Pedagang Pasar Smep

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

3 Februari 2020 14:56 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Anggota Komisi II DPRD Bandarlampung, Misgustini (Sebelah Kanan, memakai baju biru dongker). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Satria Aji Prasetyo
Rilis ID
Anggota Komisi II DPRD Bandarlampung, Misgustini (Sebelah Kanan, memakai baju biru dongker). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Satria Aji Prasetyo

RILISID, Bandarlampung — Keluhan Himpunan Pedagang Pasar Smep (HPPS) soal minimnya sosialisasi, memantik komentar Komisi II DPRD Bandarlampung.

Anggota Komisi II DPRD Bandarlampung Misgustini menyebut, seharusnya OPD terkait melakukan sosialisasi sebelum rencana pembangunan Pasar Smep dilakukan. 

"Kita meminta agar OPD terkait dapat melakukan terobosan baru, seperti sosialisasi agar para pedagang tidak khawatir tidak kebagian lahan," ujar dia, Senin (3/2/2020).

Kata srikandi anggota Komisi II DPRD Bandarlampung ini wajar saja jika para pedagang Pasar Smep merasa khawatir. 

Sebab berdasarkan pengalaman di tahun lalu,  puluhan pedagang Pasar Prumnas Way Halim dibuat resah lantaran kurangnya pemerataan pembagian kios lahan. 

"Jangan sampai pembangunan Pasar Smep seperti di Pasar Way Halim, karena di tahun lalu puluhan pedagang pasar way halim rusuh, karena ada beberapa pedagang lama justru tidak kebagian lahan," ungkapnya. 

Kendati begitu begitu, wanita akrab disapa Misgustini ini mengaku, dalam kurun waktu dekat pihaknya akan memanggil pedagang dan OPD terkait. 

"Kita akan memanggil pedagang Pasar Smep dan OPD terkait, agar permasalahan ini menuai titik terang," tandasnya. 

Sebelumnya, Himpunan Para Pedagang Pasar Smep (HPPS) mengapresiasi upaya Pemkot Bandarlampung merevitalisasi gedung pasar tersebut. 

Namun sejumlah pedagang mempertanyakan, spesifikasi pembangunan gedung Pasar Smep. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya