Setelah MA Keluarkan Putusan, MK Kembali Gelar Sidang UU Pemilu
Anonymous
Jakarta
MA sendiri awalnya enggan untuk menyidangkan perkara tersebut karena menunggu putusan MK. Di mana yang menjadi batu ujinya adalah UU Pemilu. Menurut Kepala Biro dan Hukum MK, Abdullah kepada rilis.id waktu itu, harus terlebih dulu ada putusan dari MK terkait uji materiil UU Pemilu.
Sedangkan, Fajar menyatakan, apa yang diujikan MK tak berkaitan dengan gugatan PKPU di MA. Sehingga, MA bisa menyidangkan permohonan tersebut tanpa menunggu putusan MK terlebih dahulu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
