Setelah MA Keluarkan Putusan, MK Kembali Gelar Sidang UU Pemilu

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

18 September 2018 10:15 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung mahkamah konstitusi MK. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Gedung mahkamah konstitusi MK. FOTO: RILIS.ID

MA sendiri awalnya enggan untuk menyidangkan perkara tersebut karena menunggu putusan MK. Di mana yang menjadi batu ujinya adalah UU Pemilu. Menurut Kepala Biro dan Hukum MK, Abdullah kepada rilis.id waktu itu, harus terlebih dulu ada putusan dari MK terkait uji materiil UU Pemilu.

Sedangkan, Fajar menyatakan, apa yang diujikan MK tak berkaitan dengan gugatan PKPU di MA. Sehingga, MA bisa menyidangkan permohonan tersebut tanpa menunggu putusan MK terlebih dahulu.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya