Setelah MA Keluarkan Putusan, MK Kembali Gelar Sidang UU Pemilu

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

18 September 2018 10:15 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung mahkamah konstitusi MK. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Gedung mahkamah konstitusi MK. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar kembali uji meteriil Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh bakal calon anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Barat II, Dorel Amir.

"MK akan melanjutkan sidang untuk perkara pengujian UU Pemilu dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan pemohon," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono seperti dilansir Antara pada Selasa (18/9/2018).

Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Rabu, 5 September kemarin, pemohon mendalilkan bahwa pihaknya merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu yang tidak mengatur batasan waktu keanggotaan bagi anggota partai politik untuk menjadi bacaleg.

Pemohon mengatakan bahwa sepengetahuan dia, Partai Golkar belum membuka keanggotaan baru. Namun, pemohon merasa banyak bacaleg yang bukan merupakan kader Golkar, tetapi didaftar sebagai bacaleg.

Pemohon menduga bahwa caleg ini direkrut sebagai bacaleg karena memiliki modal lain selain kualitas dan pemahaman pendidikan politik.

Dalam dalilnya pemohon menyebutkan, sebelum UU a quo diundangkan, dalam RUU Pemilu tadinya akan diatur persyaratan bakal calon legislatif pada Pemilu Tahun 2019.

Pemohon menyebutkan dalam RUU tersebut diatur bahwa bacaleg harus menjadi anggota partai sekurang- kurangnya satu tahun agar bacaleg tersebut mendapatkan pendidikan politik dari partai politiknya dan telah mengetahui secara aktual tugas-tugas pokoknya.

Dengan diterapkannya persyaratan tersebut, pemohon menilai posisi partai politik peserta pemilu kemudian memberikan peran yang sangat strategis dalam menentukan kualitas dan kelayakan bakal calon wakil rakyat yang ada di daerah maupun pusat.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang membatalkan sejumlah pasal di Peraturan KPU terkait larangan eks narapidana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya