Setelah Idrus, Giliran Dirut PLN yang Ditelisik KPK
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti di Mantan Menteri Sosial RI Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau 1. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, pihaknya juga membuka peluang menjerat pihak lain yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Adapun tak tertutup kemungkinan kepada Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Ia mengatakan, bahwa memang sampai saat ini status Sofyan masih menjadi saksi. Namun ia tak membantah jika ke depannya ditemukan alat bukti maka orang nomor satu di PLN itu akan dijerat juga sebagai tersangka oleh KPK.
"Kemudian apakah keturut sertaan orang-orang lain di pihak PLN termasuk dirutnya (Sofyan Basir) untuk hal ini belum menemukan dua alat bukti, masih terus dikembangkan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sabtu (25/8/2018).
"Setiap kasus yang kita pegang selalu ada pengembangan-pengembangan," sambungnya.
Basaria berujar bahwa KPK tidak hanya berhenti di satu dua orang sebagai tersangka apabila korupsinya dilakukan dengan cara kong kalikong. Oleh karenanya, setiap kasus yang ditangani pihaknya selalu dilakukan pengembangan untuk menjerat pihak lain. Termasuk kepada mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang juga hasil dari pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
"Selalu ada kemungkinan penetapan tersangka lain tapi nanti akan kita lihat pengembangan kasus oleh tim," tuturnya.
Nama Sofyan Basir memang kerap menjadi pihak yang sering dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Bahkan, KPK juga menggeledah rumah pribadi Sofyan dan kantor PLN setelah Eni Saragih dan Kotjo ditetapkan sebagai tersangka suap.
Sofyan sendiri telah dua kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Saragih dan Kotjo. Penyidik lembaga antirasuah juga telah menyita telepon genggam Sofyan.
Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Eni Saragih, Kotjo, dan terbaru Idrus Marham. Eni Saragih dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait proyek senilai US$900 juta itu.
Terakhir, Idrus Marham yang ditetapkan sebagai tersangka secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulana Saragih menerima hadiah atau janji dari pemilik Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1.
"Dalam proses penyidikan KPK tersebut ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan satu orang sebagai tersangka yaitu IM (Idrus Marham) selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai Desember 2017," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
